Kuda Emas Kiri Kuda Emas Kanan
Lama Baca 2 Menit

Bocah 10 Tahun di China Gugat Ayahnya karena Uang Angpao Rp 175 Juta Dipakai Menikah Lagi

26 February 2026, 02:44 WIB

Bocah 10 Tahun di China Gugat Ayahnya karena Uang Angpao Rp 175 Juta Dipakai Menikah Lagi-Image-1
Seorang ayah Tionghoa yang bercerai dan mengambil lebih dari US$11.000 dari uang "amplop merah" Tahun Baru Imlek milik putranya yang berusia 10 tahun untuk membiayai upacara pernikahan keduanya, telah diperintahkan oleh pengadilan untuk mengembalikan seluruh jumlah tersebut setelah sang anak mengajukan gugatan. Foto: Komposit SCMP/Shutterstock/Sohu

Bolong.id - Seorang bocah berusia 10 tahun di Zhengzhou, China menggugat ayahnya ke pengadilan setelah uang angpao miliknya senilai lebih dari 80.000 yuan (sekitar US$11.500 atau Rp175 juta) digunakan untuk membiayai pernikahan sang ayah.

Dilansir SCMp, Kamis (26/02/26), uang tersebut merupakan hadiah “red envelope” yang diterima anak itu selama perayaan Tahun Baru Imlek dan disimpan dalam rekening atas namanya.

Setelah orang tuanya bercerai dan sang ayah menikah lagi, ibu anak tersebut mengetahui bahwa tabungan sebesar 82.750 yuan termasuk bunga telah ditarik tanpa persetujuan dan dipakai untuk biaya pernikahan. 

Ayahnya menolak mengembalikan dana tersebut dengan alasan uang itu berasal dari kerabatnya dan akan digunakan untuk kepentingan anak di masa depan.

Pengadilan di Zhengzhou memutuskan bahwa uang angpao tersebut merupakan hak milik sah anak, meskipun orang tua bertindak sebagai wali pengelola. Hakim memerintahkan ayahnya untuk mengembalikan seluruh dana beserta bunganya.

Dalam hukum China, uang hadiah yang diberikan kepada anak dikategorikan sebagai harta pribadi yang tidak boleh digunakan orang tua untuk kepentingan pribadi.(*) 

Informasi Seputar Tiongkok