Lama Baca 2 Menit

Tiongkok: Negara Asing Tidak Punya Hak untuk Ikut Campur dalam Urusan Undang-undang Hong Kong

23 May 2020, 22:49 WIB

Tiongkok: Negara Asing Tidak Punya Hak untuk Ikut Campur dalam Urusan Undang-undang Hong Kong-Image-1

Tiongkok: Negara Asing Tidak Boleh Campuri Urusan Hong Kong - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian (赵立坚), menekankan bahwa Undang-undang Keamanan Nasional untuk Wilayah Administratif Khusus Hong Kong adalah murni urusan dalam negeri Tiongkok dan tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur di dalamnya.

Sebuah rancangan tentang keputusan penetapan dan peningkatan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum di Hong Kong demi menjaga keamanan nasional diajukan pada sesi ketiga Kongres Rakyat Nasional Tiongkok (中华人民共和国全国人民代表大会) ke-13 pada hari Jumat, 22 Mei 2020.

Menanggapi beberapa komentar negatif dari pihak AS, Zhao Lijian (赵立坚) mengatakan bahwa keamanan nasional adalah prasyarat dasar dalam keberadaan dan pengembangan suatu negara, dan tidak ada negara yang akan mengizinkan kegiatan di wilayahnya sendiri yang membahayakan keamanan nasional. Pemerintah Tiongkok dengan tegas memutuskan untuk melindungi kedaulatan nasional, kepentingan keamanan dan pembangunan, dan menerapkan prinsip "satu negara, dua sistem", serta menentang campur tangan eksternal dalam urusan Hong Kong.

Sumber: china.org.cn