Pemilik Apotek di Beijing Dipenjara Karena Jual Masker Palsu - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Beijing, Bolong.id - Pemilik apotek terkenal bermarga Li di Beijing telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda 4 juta yuan (sekitar Rp8,5 miliar) karena menjual masker 3M palsu selama pandemi COVID-19. Pengadilan memberikan putusan yang sama dengan sidang pertama yang sebelumnya diadakan pada bulan Juni 2020.
Dua orang anak buah Li juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar 2,5 juta yuan (sekitar Rp5,3 miliar). Ketiganya dituduh menjual lebih dari 500.000 masker 3M palsu ke apotek dan individu di Beijing, Tianjin dan Provinsi Hebei dari 1 hingga 26 Januari 2020, saat masker sangat dibutuhkan akibat merebaknya pandemi COVID-19. Penjualan masker-masker palsu tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 4,2 juta yuan (sekitar Rp8,9 miliar), dilansir dari Global Times.
Kasus ini pertama kali disidangkan pada 19 Juni 2020, ketika pengadilan rakyat di distrik Chaoyang, Beijing memutuskan bahwa ketiganya melakukan kejahatan dengan menjual produk palsu dengan kualitas rendah. Pengadilan yakin ketiganya tahu dengan jelas bahwa pasokan masker itu terbatas, dan perilaku mereka mengganggu tatanan ekonomi, melanggar hak-hak sah konsumen, dan menghambat pengendalian pandemi.
Masker yang mereka jual melanggar hak eksklusif merek dagang terdaftar "3M" dan penilaian lembaga inspeksi juga menunjukkan bahwa efisiensi penyaringan masker gagal memenuhi persyaratan standar nasional.
Para terdakwa mengajukan banding untuk persidangan kedua dengan alasan bahwa mereka tidak tahu bahwa masker yang terlibat dalam kasus tersebut adalah produk palsu dan dengan alasan bahwa hukuman tersebut terlalu berat. Namun, pengadilan menengah yang menangani kasus tersebut menolak banding mereka pada hari Jumat (21/8/2020) dan menetapkan putusan sebelumnya.
Pakar hukum mengatakan bahwa hukuman tersebut masuk akal mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh kasus tersebut di tengah pandemi COVID-19. “Menjual masker di bawah standar pada akhir Januari, ketika masyarakat memiliki kebutuhan mendesak akan masker, sangat mengganggu tatanan pasar dan mengancam nyawa serta kesehatan masyarakat,” kata pengacara Li Qinbin (李钦彬).
"Mereka tidak hanya melanggar hak-hak sah konsumen, tetapi juga menghambat pekerjaan pencegahan dan pengendalian terhadap virus," tambahnya.
Menurut pemberitahuan yang dirilis oleh Kejaksaan Agung Rakyat Tiongkok pada 26 Juli 2020, Tiongkok telah mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran selama pandemi. Selama paruh pertama tahun 2020 ini, total 5.565 orang di seluruh Tiongkok telah dituntut karena menghambat upaya pengendalian pandemi, di antaranya melibatkan kejahatan seperti menjual dan memproduksi materi pengendalian pandemi palsu atau berkualitas rendah, menaikkan harga pasokan medis dan merugikan staf medis.
Advertisement