Lama Baca 4 Menit

Ini Dia Protokol PSBB Transisi Jakarta di Industri Pariwisata

11 October 2020, 16:28 WIB

Ini Dia Protokol PSBB Transisi Jakarta di Industri Pariwisata-Image-1

Ini Dia Protokol PSBB Transisi Jakarta di Industri Pariwisata - gambar diambill dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami


Jakarta, Bolong.id - PSBB Transisi kembali diterapkan di DKI Jakarta, terhitung mulai dari Senin (12/10/2020) besok. Beberapa peraturan di sektor industri pariwisata pun dilonggarkan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Restoran, Rumah Makan dan Cafe

Restoran boleh dibuka dan melayani dine-in dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Para pelayan restoran diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Selain minimal berjarak 1,5 meter, pengunjung juga tidak diperbolehkan untuk berlalu-lalang.

  1. Tempat Rekreasi atau Pariwisata

Maksimal kapasitas untuk tempat rekreasi seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan adalah 25% dari total kapasitas. Pembelian tiket wajib dilakukan secara daring. Jam buka tempat rekreasi mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB. Selain itu, terdapat pula pembatasan usia pengunjung, pengunjung berusia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang memasuki area wisata.

  1. Wisata Air dan Olahraga Alam Air

Sama seperti tempat rekreasi, maksimal pengunjung di wisata air ditetapkan maksimal 25% dari kapasitas total. Para pengunjung juga diwajibkan mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana dan saat melakukan kegiatan yang dilaksanakan di dalam air. Jam buka wisata air dan olahraga alam air dimulai pukul 06.00 - 17.00 WIB.

  1. Wisata Indoor

Wisata indoor seperti workshop, teater, dan bioskop memiliki batas maksimal 25% dari total kapasitas. Untuk akad nikah, meeting, upacara pernikahan, seminar, pemberkatan, dan lainnya juga diterapkan peraturan yang serupa. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, dan peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang. Alat makan-minum harus disterilisasi, sementara pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Para petugas diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Selain itu, pengelola gedung diminta untuk mengajukan permohonan persetujuan teknis sebelum melaksanakan acara.

  1. Museum, Galeri, dan Tempat Pameran

Jam beroperasi tempat-tempat ini dimulai dari pukul 08.00 - 17.00. Maksimal 50% untuk kapasitas pengunjung diberlakukan. Selain itu, harus melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

  1. Produksi Audio/Visual

Untuk industri pembuatan film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dan lainnya, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan teknis. Selain itu, acara dilarang menimbulkan kerumunan dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

  1. Tempat Olahraga

Untuk fasilitas indoor seperti GOR, bulu tangkis, bowling, Tenis, dan lainnya, maksimal pengunjung dibatasi hingga 50% dari kapasitas. Pertandingan dilakukan tanpa dihadiri penonton. Di sisi lain, juga harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jarak minimal 2 meter. Petugas juga diwajibkan memakai masker, faceshield, dan sarung tangan. Selain itu, juga harus melakukan pengajuan permohonan pembukaan usaha.

Untuk fasilitas outdoor, terdapat tambahan yaitu cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis olahraga, serta wajib memakai peralatan olahraga pribadi. Di sisi lain, pengelola fasilitas olahraga outdoor tidak perlu mengajukan izin operasi terlebih dahulu.

Untuk pusat kebugaran, maksimal pengunjung hanya 25% total kapasitas. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan, dan fasilitas dalam ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. (*)