Lama Baca 2 Menit

Kemendagri RI: E-KTP Fisik Tetap Berlaku, Meski Ada yang Digital

08 January 2022, 08:34 WIB

Kemendagri RI: E-KTP Fisik Tetap Berlaku, Meski Ada yang Digital-Image-1

E-KTP Fisik - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - E-KTP sudah lama diterapkan di Indonesia. Namun, dengan munculnya E-KTP digital, masyarakat jadi bingung. Bagaimana dengan yang tidak punya ponsel? Bagaimana jika sinyal internet buruk?

Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh menjawab, pihaknya tetap melayani warga negara yang masih menggunakan kartu fisik sebagai identitas kependudukan.

"Untuk bisa memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki smartphone, daerah harus ada jaringan, dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi. Untuk dukcapil tetap memberikan pelayanan secara bertahap. Bagi yang belum punya handphone dan jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan manual seperti sekarang," kata Zudan melalui akun Youtube pribadinya, Jumat (7/1/2022).

"Identitas digital saat ini dilakukan secara bertahap. Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, digital dan fisik manual," Zudan memungkasi.

Adapun dalam video tersebut, Zudan juga memamerkan sejumlah fitur unggulan idenditas digital yang terintegrasi, seperti NPWP, Kartu Vaksin dan informasi kepemilikan kendaraan. Namun demikian, fitur ini belum dapat digunakan merata secara nasional. 

Berikut cara masuk dalam e-KTP digital:

- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

- KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19. (*)