Lama Baca 2 Menit

Deretan Infrastruktur yang Bakal Pindah Duluan ke IKN

24 February 2022, 10:09 WIB

Deretan Infrastruktur yang Bakal Pindah Duluan ke IKN-Image-1

Desain Ibu Kota Negara Baru Indonesia - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, bolong.id - Setelah Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) berlaku, pemerintah sebut akan memulai pembangunan infrastruktur dasar seperti rumah, sekolah, hingga rumah sakit internasional. Hal ini tercatat dalam Lampiran 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Pada tahun 2022-2023, akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian KIPP tahap 1A Sub-BWP I. Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit
apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makanan dan minuman akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan," tulis dokumen tersebut.

Disebutkan pula fasilitas litbang, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan menyusul di 2023-2025.

Hal ini mengikuti relokasi penduduk yang akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.

"Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada KIKN" jelas UU tersebut.(*)


Informasi Seputar Tiongkok