Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami.
Jakarta, bolong.id - Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan, pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN sudah tidak perlu lagi menjalani wajib karantina Covid-19.
Menurut Luhut, kebijakan ini adalah bentuk uji coba ke dalam tahapan kehidupan normal di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
"Presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali," kata Luhut selaku pemegang tongkat komando PPKM Jawa-Bali saat jumpa pers daring, Senin (7/3/2022).
Namun, Luhut menegaskan, kebijakan ini bukan tanpa syarat. Justru, pelaku perjalanan asing akan dibebankan sejumlah kewajiban lain sebelum memasuki Pulau Dewata. Mulai dari tiket booking hotel dan lokasi domisili.
"PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," jelas Luhut.
Selain itu, aturan vaksinasi juga menjadi syarat wajib untuk aturan uji coba ini. Para PPLN diharuskan sudah menjalani vaksin lengkap/booster.
"PPLN juga diminta melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," jelas Luhut.
Selanjutnya, PPLN juga akan diminta kembali lakukan PCR test di hari ketiga. Hal itu akan dilakukan di hotel masing-masing tempat mereka menginap.
"PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan," katanya.
Luhut berharap, jika uji coba ini berhasil maka kebijakan senada di wilayah lain akan berlaku bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022.
Advertisement