Jakarta, Bolong.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari dan mungkin akan kembali melakukan perpanjangan tersebut hingga 31 Januari 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Transisi. Perpanjangan bakal kembali dilakukan jika tren kasus corona di Jakarta tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (3/1/2021). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, (4/1) hingga Minggu (17/1).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).
Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dalam PSBB transisi ini, aturan yang diberlakukan terhadap pergerakan masyarakat tidak terlalu ketat. Sebut saja soal tempat wisata yang boleh buka, tapi dengan syarat kapasitas maksimum 50 persen. Pasar dan Mal juga tetap boleh buka dengan pembatasan kapasitas dan aturan protokol kesehatan.
Aturan itu sangat berbeda jika diterapkan PSBB ketat. Tempat wisata akan ditutup total jika pembatasan ketat diberlakukan. Adapun pasar dan mal dibuka hanya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono meminta Anies tak ragu menarik rem darurat.
Menurut dia, ada sejumlah indikator Pemerintah DKI untuk segera menarik rem darurat.
Pertama, angka penambahan kasus positif pada tanggal 25 Desember mencapai angka tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 bertangsung, yakni pada 25 Desember kemarin terjadi penambahan 2.096 kasus. Dalam beberapa hari kemarin kasus penularan Covid-19 di Ibu Kota telah menyentuh angka 2 ribu kasus per hari.
"Persentase kasus positif atau positivity rate di Jakarta selama sepekan terakhir sebesar 11,1 persen," kata Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Senin, 28 Desember 2020.
Kedua, Bed Occupancy Ratio Rumah Sakit rujukan sudah memasuki angka kritis. Per 20 Desember 2020, dari 6.663 tempat tidur isolasi kini sudah ditempati sebanyak 5.691 pasien artinya kapasitasnya sudah mencapai 85 persen. Begitu juga kondisi ruang ICU yang telah terisi 722 dari 907 sehingga persentasenya 80 persen.
Ketiga, adanya libur Natal dan Tahun Baru mengakibatkan banyak orang yang berpergian ke luar Jakarta. Sebagai gambaran, Mujiyono melanjutkan, berdasarkan data sejak 18 hingga 26 Desember 2020, sebanyak 79.694 orang tercatat menggunakan Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pergi keluar Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria padahal telah memberi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi DKI bisa mengambil langkah rem darurat. "Kalau nanti memang sudah melebihi standar terkait R0, kasus aktif dan lain-lain, bisa saja emergency break ditarik kembali," ujar Riza pada Senin, 28 Desember 2020. (*)
Advertisement