Lama Baca 3 Menit

DPR RI Sepakat Sahkan Revisi UU TNI Menjadi Undang-Undang TNI

20 March 2025, 11:19 WIB

DPR RI Sepakat Sahkan Revisi UU TNI Menjadi Undang-Undang TNI-Image-1
Suasana pertemuan

Bolong.id - DPR RI secara resmi telah menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

RUU TNI ini disahkan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Berikut ini adalah beberapa poin perubahan dalam revisi UU TNI:

Jabatan Sipil

Salah satu perubahan utama yang mendapat sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Namun, dalam revisi UU TNI, pasal ini diubah, memungkinkan TNI aktif untuk menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud mencakup kementerian/lembaga yang membidangi bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.

Usia Pensiun TNI

Poin lain yang diubah adalah batas usia pensiun TNI yang tercantum dalam Pasal 53.  

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah revisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. 

Perwira tinggi dengan bintang 1 dapat pensiun pada usia 60 tahun, bintang 2 pada usia 61 tahun, dan bintang 3 pada usia 62 tahun.

Sementara itu, perwira tinggi bintang 4 memiliki batas usia pensiun maksimal 63 tahun, yang dapat diperpanjang dua kali lebih lama jika diperlukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Tugas Pokok TNI

Selain itu, terdapat penambahan tugas TNI dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. 

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (*)

Informasi Seputar Tiongkok