Sengketa Laut antara Indonesia dan Tiongkok - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Pekan ini Indonesia melakukan penolakan terkait klaim teritorial Tiongkok di Laut Cina Selatan. Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada hari Selasa (26/05) lalu, Indonesia sekaligus memberikan dukunga pada putusan Den Haag atas kemenangan Filipina dalam sengketa laut Filipina-Tiongkok pada tahun 2016.
Melalui surat itu, Indonesia menjelaskan bahwa Nine Dash Line atau "Sembilan Garis Putus-putus" yang dikeluarkan oleh Tiongkok tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS 1982. Hal ini dikarenakan peta Sembilan Garis Putus-putus yang merambah pada zona ekonomi beberapa negara Asia Tenggara adalah fiktif dan tidak memberikan kedaulatan Tiongkok atas wilayah tersebut.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa sebagai negara peserta UNCLOS 1982, Indonesia secara konsisten menyerukan kepatuhan penuh terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. "Indonesia dengan ini menyatakan bahwa tidak terikat oleh klaim yang dibuat bertentangan dengan hukum internasional, yaitu klaim Tiongkok itu sendiri," tulis isi surat tersebut.
Pakar maritim Asia, Gregory Poling dari Pusat Kajian Strategis dan Internasional (CSIS) AS mengatakan, surat Indonesia itu sangat penting sebab Indonesia dapat secara terbuka mendukung Filipina di dalam perjuangan membela batas wilayah laut dengan Tiongkok. Sebelumnya, dalam pidato pada tanggal 6 Mei 2020, Indonesia yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah aktivitas di Laut Cina Selatan yang berpotensi meningkatkan ketegangan pada saat seluruh dunia sedang berupaya memerangi COVID-19. Karena itu, dirinya menekankan pentingnya menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan serta mendesak agar semua pihak dapat menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut. (*)
Sumber: taiwannews.com
Advertisement