Lama Baca 4 Menit

Warga Negara Australia Ini Dijatuhi Hukuman Mati di Tiongkok

13 June 2020, 18:18 WIB

Warga Negara Australia Ini Dijatuhi Hukuman Mati di Tiongkok-Image-1

Warga Australia Ini Dijatuhi Hukuman Mati di Tiongkok - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Seorang warga negara Australia telah dijatuhi hukuman mati di Tiongkok atas tuduhan yang berkaitan dengan narkoba. Pemerintah Australia mengkonfirmasi kabar tersebut dan mengidentifikasi orang Australia yang bersangkutan sebagai Karm Gilespie.

Gilespie ditangkap dengan 7,5 kilogram kristal metamfetamin di dalam kopernya pada tahun 2013 ketika berusaha meninggalkan Tiongkok melalui Bandara Internasional Baiyun Guangzhou (广州白云国际机场), menurut laman news.Ifing.com. "Departemen Luar Negeri dan Perdagangan memberikan bantuan konsuler kepada seorang pria Australia yang ditahan di Tiongkok," ungkap perwakilan dari pihak Australia dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (13/6/2020). "Kami sangat sedih mendengar putusan yang dibuat dalam kasus ini. Australia menentang hukuman mati, dalam semua keadaan untuk semua orang," melansir dari laman smh.com.au.

Warga Australia yang diketahui berusia 50-an tersebut ditangkap pada puncak penumpasan penyelundupan metamfetamin antara 2012 dan 2015 yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok. Gilespie bukanlah orang Australia pertama yang mendapatkan hukuman mati karena kasus narkoba di Tiongkok. Warga Queensland, Ibrahim Jalloh yang memiliki keterbatasan mental menerima hukuman mati yang ditangguhkan pada tahun 2015 karena menyelundupkan lebih dari dua kilogram metamfetamin, hukuman itu kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup. Seorang warga Australia asal New South Wales, Peter Gardner, yang ditangkap di bandara yang sama pada tahun 2014 karena tuduhan melakukan perdagangan kristal metamfetamin seberat 30 kilogram, juga masih berada di penjara Guangzhou menunggu hukumannya.

Penangkapan Gilespie dilakukan sebelum Polisi Federal Australia menandatangani perjanjian Satgas Blaze dengan lembaga penegak hukum Tiongkok untuk mengatasi penyelundupan narkoba pada tahun 2015. Perjanjian tersebut telah menjaring lebih dari 20 ton narkotika sejak awal penerapannya. 

Putusan hukuman mati untuk Gilespie yang diumumkan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Guangzhou pada 10 Juni lalu, kemungkinan akan semakin memperburuk hubungan Australia-Tiongkok yang sedang renggang saat ini. Menteri Perdagangan Simon Birmingham sebelumnya pernah mengkritik hukuman mati di Tiongkok. Senator Birmingham mengatakan ia "sangat prihatin" dengan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pria berkewarganegaraan Kanada Robert Lloyd Schellenberg pada 2018 silam setelah ia mengajukan banding menjadi hukuman 15 tahun penjara karena menyelundupkan 200 kilogram metamfetamin.

Indonesia sendiri pernah memberikan hukuman mati kepada warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada 29 April 2015 karena kasus yang serupa, yaitu penyelundupan narkoba. Melansir dari liputan6.com, mereka ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.*