Mutilasi Kalibata City: Kenalan Online Berujung Petaka - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Tersangka mutilasi terhadap karyawan perusahaan kontraktor, Rinaldi Harley Wismanu telah ditangkap di rumah sewaan mereka di Perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi korban di Apartemen Kalibata City. Dilansir dari CNN, Jumat (18/9/2020), korban diduga dibunuh oleh kedua tersangka di sebuah apartemen di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. Jasad korban kemudian dipindahkan oleh tersangka ke Apartemen Kalibata City.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa awal mula dari pembunuhan ini adalah perkenalan korban dengan tersangka LAS melalui aplikasi Tinder. Keduanya lalu berhubungan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sementara itu, komunikasi terakhir korban dengan LAS terjadi pada 5 September 2020.
"Kemudian tanggal 7 September janjian bertemu di salah satu apartemen di Pasar Baru," ungkap Nana, Kamis (17/9). Tersangka dan korban lalu menyewa apartemen tersebut untuk tanggal 7 hingga 12 September. Pada 9 September, barulah LAS dan korban bertemu.
DAF yang merupakan kekasih LAS ternyata telah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi apartemen.
Nana menerangkan bahwa LAS dan korban sempat berbincang kemudian berhubungan badan. Saat berhubungan badan, DAF kemudian keluar dan membunuh korban. Sebelumnya, LAS dan DAF telah lebih dulu menyiapkan batu bata dan pisau sebagai senjata untuk membunuh korban.
"Batu bata dipukulkan ke korban sebanyak 3 kali, kemudian dia menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," terang Nana.
Korban kemudian dimutilasi menjadi 11 bagian dengan golok dan gergaji. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas kresek yang kemudian dimasukkan lagi ke dua koper dan satu tas ransel.
Motif pembunuhan korban adalah untuk menguasai harta korban. "(Korban) dianggap orang berada sehingga keduanya berencana menghabisi nyawa korban kemudian mengambil barang dan uang," tambah Nana.
Setelah membereskan tubuh korban, kedua tersangka langsung menguras rekening korban. Nana menyebut sekitar Rp97 juta uang korban berhasil dikuras kedua tersangka. "Mereka menguras rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, emas, motor N-max dan menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban," tutup Nana.
Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu (16/9/2020) malam. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020. Keluarga sebelumnya mengaku tidak bisa kontak dengan korban dari 9 September 2020.
Atas kejahatan ini, Nana menyatakan tersangka dijerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun hukuman penjara, dilansir dari tempo.co, Jumat (18/9/2020). Di samping itu, mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP.