Lama Baca 2 Menit

Kedubes Tiongkok: AS dan Kanada Menyalahgunakan Perjanjian Ekstradisi Kasus Meng Wanzhou

22 August 2020, 10:00 WIB

Kedubes Tiongkok: AS dan Kanada Menyalahgunakan Perjanjian Ekstradisi Kasus Meng Wanzhou-Image-1

Meng Wanzhou (孟晚舟), CFO Huawei dengan Alat Pelacak di Kakinya -  Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Tiongkok, Bolong.id – Dilansir CGTN News, Rabu (19/8/20), jubir Kedubes Tiongkok di Kanada mengatakan, bukti yang dirilis sejauh ini sehubungan dengan penangkapan CFO Huawei Meng Wanzhou (孟晚舟) menunjukkan, bahwa AS dan Kanada menyalahgunakan perjanjian ekstradisi bilateral.

Jubir menambahkan, kedua kekuatan Barat tersebut menggunakan tindakan paksa secara sewenang-wenang terhadap seorang warga negara Tiongkok dan secara serius melanggar hak-haknya yang sah.

Seperti yang sudah diketahui, Meng Wanzhou (孟晚舟) dan pengacaranya pada Senin (17/8/20) meminta Mahkamah Agung British Columbia untuk merilis lebih banyak dokumen rahasia terkait dengan penangkapannya di bandara Vancouver pada 2018.

Meskipun pemerintah Kanada merilis beberapa dokumen yang relevan sesuai dengan keputusan hakim pada Desember 2019 lalu, beberapa dokumen yang disimpan secara rahasia ditahan dengan alasan keamanan nasional.

Terkait hal ini, juru bicara tersebut mendesak Kanada untuk secara serius melihat posisi dan kekhawatiran Tiongkok dan segera membebaskan Meng Wanzhou (孟晚舟). (*)