Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.
Jakarta, Bolong.id – Rabu (9/9/20), dalam Konferensi Pers-nya di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Jakarta akan kembali lakukan PSBB.
Keputusan Gubernur ini disebabkan karena situasi wabah COVID-19 di Jakarta berada dalam kondisi darurat. Bagaimana tidak, kasus harian COVID-19 di Jakarta kini naik ke rata 800-1000 kasus. Ditambah lagi dengan positivity rate mingguan Jakarta yang terus berada pada angka 10%, padahal batas aman positivity rate menurut WHO adalah 5%.
Tak hanya itu, saat ini Jakarta juga tengah dibayang-bayangi dengan ketersediaan rumah sakit untuk menangani pasien kasus COVID-19, dan juga makam khusus untuk pasien yang meninggal akibat COVID-19.
Meski demikian, Anies Baswedan belum menentukan kapan PSBB akan kembali diberlakukan di Jakarta. Namun, ia telah memutuskan mulai Senin 14 September mendatang, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan hanya ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
“Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH. WFH bukan berarti usaha jadi berhenti, dan kegiatan kantor ditiadakan. Usaha dan kegiatan kantor tetap terus berjalan. Ada 11 bidang esensial dengan yang masih akan tetap beroperasi dengan operasi minimal,” ujar Anies.
“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB seperti masa awal dulu," tambahnya.
Dengan peraturan Gubernur ini, artinya warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan berkumpul dilarang.
Tak hanya itu, tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek, dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat saja. Sedangkan di zona merah dengan kasus COVID-19 tinggi, tempat ibadah tak boleh dibuka.
Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU di Jakarta sudah melampaui angka batas aman, dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September mendatang. Jika ini terus terjadi, fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Perlu dicatat, selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50% kasus OTG dan 35% kasus gejala ringan-sedang. (*)