Beijing, Bolong.id - Otoritas Tiongkok segera mengeluarkan aturan penindakan tegas pencurian artefak budaya.
Dilansir dari 人民网, Jumat (03/03/23), artefak budaya termasuk benda-benda makam, patung dari kuil gua, replikasi ilegal prasasti batu kuno dan karya seni pahat batu.
Pihak berwenang juga akan menindak pelanggaran oleh badan peradilan yang merusak peninggalan budaya atau mengubah karakter sejarahnya.
Rencana tersebut juga menyerukan penguatan langkah-langkah keamanan di situs warisan budaya dan museum. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement