Lama Baca 3 Menit

DKI Ikut Ganti Istilah PSBB Jadi PPKM, Wagub Tekankan Tidak Ada Perubahan Substansi

23 January 2021, 15:54 WIB

DKI Ikut Ganti Istilah PSBB Jadi PPKM, Wagub Tekankan Tidak Ada Perubahan Substansi-Image-1

Wakil Gubernur DKI - Image from Gambar diambil dari internet. Segala keluhan terkait gambar dapat menghubungi kami.

BACA JUGA

Jakarta, Bolong.id - Senada dengan pemerintah pusat, DKI Jakarta kini tak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melainkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perubahan istilah ini dijelaskan lebih lanjut oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Selasa lalu (19/1/2021).

Ahmad Riza Patria menyatakan, tidak ada perubahan substansi meski terjadi penggantian istilah. Perubahan ini dilakukan oleh DKI Jakarta untuk menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat "Tidak ada perbedaan. Istilah substansinya kan sama (tanggal) 11 sampai 25 (Januari) kami mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat coba dibaca sama isinya," tegasnya.

Pun demikian, dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pemprov DKI Jakarta masih menggunakan istilah PSBB. "Cuma memang Pergub-nya kami masih menggunakan istilah PSBB, tapi substansi isinya sama," terangnya ketika ditemui media di Balai Kota.

Istilah PPKM sendiri pertama muncul dari laporan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait hasil evaluasi kebijakan pembatasan baru di bidang transportasi. Dalam keterangan tertulis yang dirilis Syafrin pada Senin (18/1/2021), dikatakan "Hasil Evaluasi 6 (enam) hari penerapan PPKM (11-16 Januari 2021) dibandingkan data 6 (enam) hari pada pekan terakhir penerapan PSBB Masa Transisi II (4-9 Januari 2021), volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami penurunan sebesar 4,32 persen".

Penggunaan istilah PPKM oleh Pemprov DKI Jakarta ini pun telah Syafrin konfirmasi lagi ketika ia ditanya mengenai penggunaan istilah PSBB ketat atau PPKM di DKI.

"Istilahnya sekarang PPKM," kata Syafrin.

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat pernah menjelaskan alasan pemilihan istilah PPKM untuk menggantikan PSBB. Istilah PSBB dinilai mengesankan pembatasan diterapkan secara masif di Pulau Jawa dan Bali, padahal tidak seluruh wilayah di dua pulau ini dikenai kebijakan pembatasan kegiatan.

"Itu kan sangat tergantung dari, (wilayahnya), kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021). (*)

Esy Gracia/Penulis