Lama Baca 3 Menit

Karantina dari Luar Negeri Harus 14 Hari, Ini Aturan Lengkapnya

03 January 2022, 06:00 WIB

Karantina dari Luar Negeri Harus 14 Hari, Ini Aturan Lengkapnya-Image-1

Kedatangan luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, bolong.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi warga Indonesia atau pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan, Suharyanto, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ini memutuskan dan menetapkan pintu masuk ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui titik-titik berikut ini.

1. Bandar Udara: Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut: di Batam, Kepulauan Riau. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dan, Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara: Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, kata aturan itu, wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria: telah terkonfirmasi terpapar transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari
10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua angka 1.

Adapun untuk tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang merupakan:

a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Selain itu, disebutkan pula bahwa "dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah".