Lama Baca 4 Menit

PPKM Diperpanjang dan Jabodetabek Turun ke Level 3, Bagaimana Aturannya?

24 August 2021, 16:49 WIB

PPKM Diperpanjang dan Jabodetabek Turun ke Level 3, Bagaimana Aturannya?-Image-1

Presiden Jokowi - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah resmi kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga Senin, 30 Agustus 2021. Adapun wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini turun status menjadi PPKM level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang ditayangkan via akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

Terkait dengan pergantian status ini, Jokowi menyebut pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun sejumlah penyesuaian tersebut adalah:

1. Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB.

3. Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila muncul klaster baru COVID-19, maka perusahaan terkait akan ditutup selama 5 hari.

5. PPKM akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan saat ini cakupan vaksinasi akan terus ditingkatkan. Ia pun sempat meminta Menteri Kesehatan untuk mencapai target penyuntikan 100 juta dosis vaksin di akhir bulan Agustus. Adapun saat ini 90,59 juta dosis telah disuntikkan.

Secara lebih lengkapnya, Jokowi juga menyampaikan, untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya. Adapun untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Wilayah yang tergolong level 2 pun naik dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Sementara itu, level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota dan level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.