Lama Baca 2 Menit

Berikut Daftar Bank Komersial yang Dapat Tangani Transaksi Bilateral China-Indonesia

08 September 2021, 10:12 WIB



Berikut Daftar Bank Komersial yang Dapat Tangani Transaksi Bilateral China-Indonesia-Image-1

China dan Indonesia Resmi Luncurkan Kerja Sama Keuangan - Image from ID Photo/David Gita Roza

Beijing, Bolong.id - Menurut Nota Kesepahaman antara Bank Rakyat Tiongkok dan Bank Indonesia yang ditandatangani pada 30 September 2020 lalu, Tiongkok dan Indonesia resmi melakukan transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) per Senin (6/9/2021).

Langkah ini merupakan tonggak penting bagi bank sentral dari kedua negara untuk memperdalam kerjasama keuangan, memperluas penggunaan mata uang lokal dalam pertukaran ekonomi dan perdagangan bilateral, dan mempromosikan fasilitasi perdagangan dan investasi.

Dilansir dari上海证券报 , berikut ini daftar bank komersial yang secara resmi ditunjuk untuk dapat menangani transaksi terkait RMB atau rupiah atau Appointed Cross Currency Dealers (ACCD):

1. Bank Tiongkok: Industrial and Commercial Bank of China, Agricultural Bank of China, Bank of China, China Construction Bank, Bank of Ningbo, Bank Mandiri Indonesia cabang Shanghai, Malaya Bank Malaysia cabang Shanghai, dan Dahua Bank (China) Co., Ltd.

2. Bank Indonesia: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, Bank of China (Hong Kong) Ltd, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Tbk PT Bank (OCBC) NISP Tbk dan PT Bank UOB Indonesia.

Informasi Seputar Tiongkok