Lama Baca 3 Menit

Upah Minimum Naik 1 Persen Tahun Depan, Kecuali di 4 Provinsi Ini

16 November 2021, 06:53 WIB

Upah Minimum Naik 1 Persen Tahun Depan, Kecuali di 4 Provinsi Ini-Image-1

Indah Anggoro Putri dari Kemenaker - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya akan naik sekitar 1,09 persen pada tahun depan. Daerah dengan UMP tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp4,4 juta sementara daerah dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,81 juta.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11/2021).

Namun demikian, ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Kenaikan UMP, menurut Indah, akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah. Ia menyebutkan, upah minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Daerah yang tidak akan naik upah minimumnya itu adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," jelasnya.

Dengan demikian, upah minimum di Sumatra Selatan tetap di Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

"Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, upahnya harus disepakati terlebih dahulu," kata Dinar.

Adapun disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021 dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.