Lama Baca 3 Menit

Anies Bisa Hentikan PPKM Jika Kasus COVID-19 Tidak Mereda

10 February 2021, 18:20 WIB



Anies Bisa Hentikan PPKM Jika Kasus COVID-19 Tidak Mereda-Image-1

Anies Baswedan - Image from beritasatu.com

Jakarta, Bolong.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemprov bisa menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro jika hasil evaluasi tidak menunjukkan peningkatan hasil. Ketentuan tersebut tertuang dalam poin ke-empat Keputusan Gubernur Nomor 107 tentang PPKM Berbasis Mikro.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka PPKM berbasis mikro dapat dihentikan," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut, Selasa (9/2).

Kendati begitu aturan tak menjelaskan rinci tindak lanjut atau kebijakan apa yang bakal ditempuh untuk menekan lonjakan kasus, jika PPKM skala mikro dihentikan.

Anies diketahui baru saja menandatangani beleid tersebut pada Senin (8/2). "Memutuskan, menetapkan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 Februari sampai 22 Februari," demikian poin pertama Kepgub tersebut, Selasa (9/2).

Dalam keputusan itu, Anies menyatakan penerbitan Kepgub merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Anies menyatakan, Kepgub tersebut berlaku sesuai dengan prosedur dalam ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Pergub 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Adapun, Pasal 42 Pergub 3/2021 menyatakan, pelaksanaan pengendalian ketat berskala lokal meliputi penyiapan lokasi isolasi; pemantauan dan pengawasan wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat.

Kemudian pemetaan terhadap wilayah yang memiliki kasus Covid-19 dengan angka Incident Rate (IR) tinggi dan kecepatan IR; pelaksanaan skrining Covid-19; pemantauan terhadap warga dengan kondisi kontak erat, suspek, probable, kasus konfirmasi Covid-19, dan pelaku perjalanan; penelusuran kontak erat.

Berikutnya pendataan jumlah warga miskin dan terdampak; pelibatan RT/RW, lembaga masyarakat kelurahan; pemberlakuan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar isolasi; hingga pelaporan pelaksanaan pengendalian ketat berskala lokal kepada Satgas Covid-19 tingkat provinsi.

Kondisi penyebaran virus corona di Ibu Kota belum juga menunjukkan pelandaian. Kondisi ini ditunjukkan dengan penambahan kasus baru harian. Tercatat hingga Senin (8/2), jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 296.969 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 268.785 dinyatakan telah sembuh dan 4.631 meninggal dunia. Sedangkan, jumlah kasus aktif di Jakarta sebanyak 23.553 kasus. (*)