Lama Baca 3 Menit

Menkominfo: Pers dan Pemangku Kepentingan Harus Ciptakan Tata Kelola Media

09 February 2021, 16:33 WIB

Menkominfo: Pers dan Pemangku Kepentingan Harus Ciptakan Tata Kelola Media-Image-1

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Pate - Image from Kominfo.go.id

Jakarta, Bolong.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G.Pate mengatakan kerja sama antara pers dan pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptaan tata kelola media dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2021.

Hal tersebut agar industri pers dan media dapat selalu meningkatkan kualitas dan profesionalismenya.

"Kerja bersama antara industri pers dan stakeholder dalam menciptakan tata kelola media sangat diperlukan melalui upaya diversifikasi produk produk media, intensifikasi kualitas produk-produk jurnalisme, serta ekstensifikasi faktor-faktor penting dalam industri pers dan media," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Menteri Kominfo diperlukan kerja sama antara pers dan pemangku kepentingan industri dalam menciptakan tata kelola media yang tangkas melalui upaya diversifikasi produk-produk media, intensifikasi kualitas produk-produk jurnalisme, dan ekstensifikasi faktor-faktor penting dalam industri pers dan media. 

Secara khusus, Menteri Kominfo meminta insan pers untuk terus mewaspadai infodemik yang mengisi ruang berita melalui kemasan hoaks, disinformasi, dan misinformasi. Dilansir dari Kompas.com 8/2/2021.

Menurutnya kerja sama tersebut dapat dilakukan secara bertahap melalui beberapa cara melalui hasil-hasil dan jurnalisme tersebut. Dengan hubungan digital yang memumpuni diharapkan semua orang mengerti bagaimana mengarahkan diri dalam kondisi yang terus berubah dan tau bagaiman harus merespons dengan semangat untuk maju melalui peningkatan kemampuan insan nasional, terlebih bagi pelaku media siber yang begitu cepatnya menjangkau masyarakat. Termasuk dalam membuat, mengelola, dan menghormati konten-konten digital.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo menginisiasi tiga lapis strategi dalam menanggulangi hoaks dan misinformasi yang terbagi dalam tingkat tiga. Yaitu up stream , middle stream , dan down stream .

Di tingkat yang sangat dasar, Kementerian Kominfo mendukung melalui gerakan nasional Siberkreasi, tingkat tengah melakukan penanganan konten, dan di sektor paling hilir yang melakukan penanganan konten negatif bersama Bareskrim Polri, serta penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks.

Alifa Asnia/Penulis

BACA JUGA