Lama Baca 4 Menit

Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

10 April 2021, 09:42 WIB

Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021-Image-1

Arus Lalu Lintas - Image from Detik

Jakarta, Bolong.id -Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi. “Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Berikut Aturan mudik bagi angkutan darat yang berlaku:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang. 

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan: 

- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah). 

- Kunjungan keluarga sakit 

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) 

- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) 

- Pelayanan kesehatan darurat

Kemudian pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan: 

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI 

- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri 

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol 

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah 

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang 

- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi 

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Wilayah aglomerasi 

Dilansir dari Kompas.com, (8/4/2021), pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. 

Pengecualian ini hanya brlaku untuk moda transportasi darat adn kereta api. 

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni: 

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo 

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 

3. Bandung Raya 

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 

5. Yogyakarta Raya 

6. Solo Raya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila)

7. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros 

Sedangkan pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah, yakni: 

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas Padalarang, 

2. Bandung, dan Cicalengka 

3. Kutoaarjo, Yogyakarta, dan Solo 

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. 

Sanksi 

Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.