PPKM di Jakarta - Image from sindonews
Jakarta, Bolong.id - PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 berlangsung ketat. Di pos penjagaan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, polisi memutar-balik kendaraan terus-menerus.
Menurut pantauan di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (4/7/2021), pembatas jalan sudah dipasang melintang di jalan yang mengarah ke Cengkareng, Jakarta Barat. Aparat gabungan dari TNI-Polri, Dishub, dan Satpol PP terlihat berjaga.
Petugas menghalau kendaraan tak masuk ke wilayah Jakarta. Mereka meminta pengendara berputar balik ke arah Tangerang. "Kendaraan roda dua dan roda empat silakan anda berputar balik ke arah Tangerang," ujar polisi di lokasi.
Adanya penyekatan kendaraan membuat arus lalu lintas di lokasi menjadi terhambat. Terlihat kemacetan kendaraan semakin panjang di Jalan Raya Daan Mogot. Seperti diketahui, akibat penyekatan di Jalan Raya Daan Mogot, antrean kendaraan sempat mengular hingga 2 km pada Sabtu (3/7) kemarin. Kemacetan panjang itu viral di media sosial.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya kemacetan tersebut. Kemacetan disebut terjadi mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Dia menyebut kemacetan itu terjadi akibat masih banyak warga yang bepergian di masa PPKM darurat.
"Kemacetan tidak bisa dihindari, karena masyarakat masih banyak bepergian dan tidak patuh pada aturan-aturan PPKM darurat," ucap Sambodo.
Berikut ini 63 titik yang diawasi Polda Metro Jaya selama PPKM darurat:
28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, batas kota/provinsi dan jalur utama pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah barat ke timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Jaktim
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Jaksel
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 titik pengendalian mobilitas di lokasi rawan pelanggaran aturan PPKM darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
Advertisement