Penerbangan - Image from Kompas
Bolong.id - Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum. Khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021).
Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.
Sementara itu untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.
Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement