Lama Baca 2 Menit

China Mulai Berlakukan Undang-Undang Baru Terkait Ekspor

02 December 2020, 07:22 WIB

China Mulai Berlakukan Undang-Undang Baru Terkait Ekspor-Image-1

Ekspor - Image from CNN Indonesia

Beijing, Bolong.id - Undang-undang terbaru Tiongkok tentang kontrol ekspor mulai berlaku pada hari Selasa, ini memungkinkan pemerintah untuk bertindak melawan negara-negara yang menyalahgunakan kontrol ekspor yang merugikan Tiongkok.

Direncanakan pada tahun 2016 dan disetujui pada pertengahan Oktober, Undang-Undang Pengendalian Ekspor Tiongkok ini memperkuat pengawasan ekspor negara melalui pemantauan dan tarif yang ketat.

Undang-undang tersebut memungkinkan negara ekonomi terbesar kedua ini mengambil "tindakan timbal balik" terhadap negara atau wilayah mana pun yang menyalahgunakan tindakan pengendalian ekspor dan menimbulkan ancaman bagi keamanan dan kepentingan nasional Tiongkok.

Selain produk militer dan nuklir yang diatur oleh undang-undang, juga dijelaskan bahwa data dan layanan terkait juga tunduk pada ketentuan kontrol ekspor. Dilansir dari CGTN, Selasa (01/11/2020).

Undang-undang tersebut dipandang sebagai pembalasan atas pembatasan Amerika Serikat terhadap perusahaan teknologi Tiongkok, termasuk Huawei, SMIC, dan Tencent.

Undang-undang baru sudah berdampak pada harga logam. Karena pasar mengantisipasi ekspor ini akan terpengaruh, harga-harga telah meningkat lebih dari 15 persen sejak akhir Oktober. (*)