Lama Baca 3 Menit

Demo Lagi, Hong Kong Protes RUU Keamanan Nasional Tiongkok

25 May 2020, 10:07 WIB

Demo Lagi, Hong Kong Protes RUU Keamanan Nasional Tiongkok-Image-1

suasana demo di Hongkong - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Hong Kong kembali meluncurkan aksi protes terhadap rencana pembuatan Undang-Undang Keamanan Nasional oleh Tiongkok. UU ini dikhawatirkan akan mengancam kebebasan berpendapat jutaan warga yang tinggal di Hong Kong seperti yang telah terjadi di Tiongkok. 

UU ini berisi tujuh pasal yang pada intinya berisi tentang peningkatan keamanan nasional dan pembentukan lembaga keamanan nasional pemerintah pusat untuk bisa mengambil alih dan menjalankan tugas yang dibutuhkan. UU ini juga melarang upaya-upaya pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan, dan pemberontakan negara, serta pencurian rahasia negara. Organisasi atau badan politik Hong Kong juga dilarang untuk menjalin hubungan dengan organisasi atau badan politik asing. Namun menurut Sekretaris Keamanan John Lee (李家 超), justru UU ini akan membantu menjaga kesejahteraan jangka panjang Hong Kong. 

Diawasi oleh puluhan polisi anti huru hara dan sebuah truk meriam air, aksi protes ini terjadi di distrik perbelanjaan Causeway Bay dan sekelompok kecil aktivis berdemo di luar Kantor Penghubung Tiongkok (中国联络处). Mereka menyerukan bahwa UU ini dapat menghancurkan kebijakan politik “satu negara dua sistem” yang selama ini telah Tiongkok anut. Menurut Avery Ng, yang dikutip dari Reuters, UU ini nantinya dapat membungkam siapa saja atas nama keamanan nasional sehingga UU ini harus ditolak. 

Banyak komentator lokal, serta 200 tokoh politik dari seluruh negara mengecam tindakan Tiongkok yang dianggap merupakan sebuah permainan pejabat tinggi Presiden Xi Jinping (习近平) dan merupakan serangan terhadap otonomi kota, aturan hukum, serta kebebasan mendasar masyarakat Hong Kong. Namun Tiongkok mengatakan bahwa komentar-komentar tersebut merupakan tindakan campur tangan dan memberikan alasan bahwa UU ini tidak akan merugikan investor asing.

Penulis: Yohana Intan

Sumber: cnbcindonesia.com