Lama Baca 2 Menit

Jenis Vaksin Mandiri Berbeda Dengan Vaksin Pemerintah

27 February 2021, 14:32 WIB

Jenis Vaksin Mandiri Berbeda Dengan Vaksin Pemerintah-Image-1

Ilustrasi vaksin covid 19 - Image from Berbagai sumber

Bolong.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi mandiri berbeda dengan vaksin yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi gratis. Vaksin yang akan digunakan pihak swasta di luar Sinovac, Astrazeneca, Novovac, dan Pfizer.

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jenis vaksin gotong royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga dengan ini kita bisa memastikan enggak ada kebocoran dengan vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," kata Nadia dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

Ia menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

"Permenkes ini tentunya akan menjadi di menjadi landasan regulasi untuk vaksinasi gotong royong. Pelaksanaan gotong royong tentunya tidak akan mengganggu pelaksanaan vaksinasi program pemerintah," jelas Nadia.

Adapun pengadaan vaksin gotong royong menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma (Persero). Hal itu dikarenakan pihak swasta belum memperoleh izin dalam melakukan impor secara langsung.

Kemudian harga pengadaan vaksin mandiri oleh pihak swasta tidak melebihi Rp1 juta per dosis. Biaya program vaksin gotong royong per karyawan ini akan mencapai Rp2 juta untuk kebutuhan dua kali vaksinasi.

Biaya vaksinasi tersebut tidak akan dibebankan kepada pekerja atau karyawan, melainkan ditanggung oleh masing-masing perusahaan. (*)