Lama Baca 4 Menit

Pemerintah Tetapkan Terminologi Kasus COVID-19 Terbaru

16 July 2020, 15:06 WIB

Pemerintah Tetapkan Terminologi Kasus COVID-19 Terbaru -Image-1

Ilustrasi Gambar COVID-19 - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, 16 Juli 2020, Bolong.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kembali melakukan sejumlah perubahan terkait Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Indonesia. Aturan baru ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI HK. 01.07-MENKES-413-2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Indonesia.

Berdasarkan keputusan tersebut, Terminologi Kasus COVID-19 terbaru dikategorikan dalam tiga kasus, yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable dan Kasus Terkonfirmasi. Dengan demikian, penggunaan istilah Orang dalam pengawasan (ODP), Pasien dalam pengawasan serta Orang tanpa gejala (OTG) yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini sudah tidak lagi digunakan lagi.

Kementerian Kesehatan juga merevisi pengelompokan kasus berdasarkan definisi operasional dengan beberapa istilah baru, antara lain; Kasus Suspek yaitu seseorang yang memiliki salah satu dari tiga kriteria, seperti orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di Negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kasus suspek juga mengacu pada orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19 serta orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Peningkatan dari kasus suspek adalah kasus probable yaitu kasus suspek dengan ISPA Berat atau ARDS sampai dengan meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan dari laboratorium RT-PCR. Adapun, untuk seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR didefinisikan sebagai kasus konfirmasi yang dibagi dalam 2 kategori yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Ada juga definisi Kontak Erat untuk mengkategorikan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud adalah kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar, serta situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Sementara, pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Penulis: MSF