Lama Baca 2 Menit

Indonesia Berlakukan PPN 10% pada Facebook, Disney, dan TikTok

10 August 2020, 13:49 WIB

Indonesia Berlakukan PPN 10% pada Facebook, Disney, dan TikTok-Image-1

Aplikasi Facebook, TikTok - Image from internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Dilansir Reuters, Indonesia telah menambahkan lebih banyak perusahaan teknologi yang akan diwajibkan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas penjualan kepada pelanggan Indonesia termasuk Facebook, Disney, dan TikTok (抖音), kata kantor pajaknya pada Jumat (7/8/2020).

Negara terbesar di Asia Tenggara dengan populasi hampir 270 juta orang, mengumumkan pada Juli 2020 lalu PPN 10% atas penjualan oleh perusahaan teknologi termasuk Amazon, Netflix, Spotify, dan Google, karena pola pengeluaran bergeser dengan meningkatnya kerja jarak jauh di tengah pandemi virus corona, yang mana telah memukul keuangan pemerintah.

Perusahaan tambahan yang diumumkan pada Jumat (7/8/2020) termasuk Facebook, Tiktok (抖音), Apple Distribution International Ltd, The Walt Disney Company (Asia Tenggara), dan lebih banyak anak perusahaan Amazon, seperti Audible Inc dan Alexa.

Facebook mengatakan perusahaan akan mematuhinya. Sedangkan perusahaan lain belum berkomentar.

“Di Indonesia, kami akan mulai menyerahkan biaya PPN mulai 1 September 2020, sesuai dengan peraturan di Indonesia,” kata juru bicara Facebook.

Berdasarkan aturan, perusahaan asing non-residen yang menjual produk dan layanan digital di Indonesia bernilai setidaknya Rp600 juta setahun atau yang menghasilkan lalu lintas pengguna sebanyak 12.000 orang harus membayar PPN sebesar 10%.

Raksasa teknologi semakin menghadapi rezim fiskal yang lebih ketat di Asia Tenggara, termasuk di Thailand dan Filipina, di mana undang-undang yang menunggu persetujuan rumah mengusulkan PPN masing-masing sebesar 7% dan 12%. (*)