Lama Baca 3 Menit

TikTok Segera Ajukan Gugatan terhadap Administrasi Trump

24 August 2020, 09:08 WIB

TikTok Segera Ajukan Gugatan terhadap Administrasi Trump-Image-1

Logo TikTok - Image from Reuters

Tiongkok, Bolong.id - TikTok mengonfirmasi pada Sabtu (22/8/20) berencana menggugat pemerintah Amerika Serikat terkait perintah Presiden Donald Trump yang melarang TikTok di Amerika Serikat.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah Amerika Serikat melalui sistem peradilan," ujar juru bicara perusahaan.

Trump pada 6 Agustus 2020 mengeluarkan perintah melarang transaksi AS apa pun dengan ByteDance, pemilik TikTok, dimulai dalam 45 hari.

Pada 14 Agustus 2020, Trump kembali menandatangani perintah eksekutif lain, memberi tahu ByteDance menghapus operasi TikTok AS dalam 90 hari.

TikTok memiliki hampir satu miliar pengguna di seluruh dunia. Sebagai basis pengguna terbesar kedua perusahaan, AS telah melihat peningkatan 45 juta pengguna baru pada 2020 saja di tengah pandemi COVID-19. Aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 165 juta kali di toko aplikasi, menurut data perusahaan analitik aplikasi seluler Sensor Tower.

TikTok mengatakan sebelumnya dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan tetap berpegang pada globalisasi meskipun ada kesulitan, termasuk lingkungan politik internasional yang intens dan menyaingi plagiarisme dan pencemaran nama baik Facebook.

Perusahaan mengumumkan bulan ini, mereka akan mendirikan pusat data Eropa pertamanya di Irlandia dengan investasi sebesar EUR 420 juta (USD 500 juta atau Rp7,3 triliun).

Proyek ini akan menciptakan ratusan pekerjaan baru dan memainkan peran kunci pada lebih memperkuat dan melindungi data pengguna TikTok, ujar Roland Cloutier, kepala petugas keamanan informasi global TikTok, dalam sebuah pernyataan.

Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan awal Agustus ini, mereka dengan tegas menentang larangan Washington atas transaksi AS dengan pemilik aplikasi perpesanan WeChat dan TikTok Tiongkok, menyebut langkah AS itu sebagai "tindakan hegemonik yang mencolok." (*)