Lama Baca 3 Menit

Beri Peringatan Keras, Menteri Luar Negeri Inggris: Masih Ada Waktu Bagi Tiongkok!

04 June 2020, 14:59 WIB

Beri Peringatan Keras, Menteri Luar Negeri Inggris: Masih Ada Waktu Bagi Tiongkok!-Image-1

Inggris Beri Peringatan Keras Tiongkok - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

London, Bolong.id – Inggris mendesak Tiongkok untuk menanggalkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang pekan lalu telah resmi disahkan oleh pemerintah Tiongkok, karena merupakan pelanggaran terhadap perjanjian prinsip “satu negara, dua sistem” yang berlaku di Hong Kong. "Inggris juga memperingatkan jika hal tersebut akan beresiko menghancurkan salah satu pusat perekonomian di Asia dan merusak reputasi Tiongkok," ujar Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, dalam pernyataannya pada Selasa (02/06/2020) lalu.   Raab menyebutkan, jika Tiongkok belum terlambat untuk mempertimbangkan rencana yang telah menuai perhatian masyarakat global tersebut. 

“Masih ada waktu bagi Tiongkok untuk mempertimbangkan kembali, masih ada waktu bagi Tiongkok untuk mundur dari UU Keamanan Nasional Hong Kong dan menghormati otonomi Hong Kong serta menghormati kewajiban internasional Tiongkok sendiri," ujar Raab, seperti dilansir dari laman portal republika.co.id.

dalam pernyataannya, Raab menegaskan, apabila Tiongkok memberlakukan UU Keamanan Nasional Hong Kong, maka Inggris akan membuat pertimbangan respon lebih lanjut dengan membentuk aliansi mitra internasional untuk melawan Tiongkok. "Meski Inggris tidak bisa memaksa Tiongkok mengubah keputusan tersebut, Inggris tetap akan berusaha membujuknya. Jika Tiongkok terus bersikukuh, Inggris menegaskan komitmennya untuk memberikan Kewarganegaraan Inggris bagi warga Hong Kong pemegang paspor Inggris," tegas Raab. Saat ini, setidaknya ada sekitar 350 ribu pemegang paspor British National Overseas (BNO) di Hong Kong dan 3 juta lainnya yang memenuhi syarat dan layak untuk mendaftarkan diri.

Raab menambahkan, bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong melanggar “Sino-British Joint Declaration” pada tahun 1984 yang menjadi dasar penyerahan Hong Kong ke Beijing pada 1 Juli 1997 dan menjamin status otonomi Hong Kong di bawah mekanisme “satu negara, dua sistem” selama 50 tahun sampai tahun 2047. UU baru ini juga dinilai bertentangan dengan pasal 23 hukum dasar Tiongkok sendiri. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Tiongkok sendiri telah meresmikan aturan hukum keamanan nasional Hong Kong tersebut yang bertujuan untuk menindak seluruh tindakan penghasutan, aksi separatis, terorisme, dan keterlibatan asing di wilayahnya.*