Lama Baca 3 Menit

RUU Penggantian Nama Kepulauan Diaoyu oleh Jepang Meningkatkan Ketegangan Dengan Tiongkok

24 June 2020, 13:37 WIB

RUU Penggantian Nama Kepulauan Diaoyu oleh Jepang Meningkatkan Ketegangan Dengan Tiongkok-Image-1

Kepulauan Diaoyu - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Tokyo, Bolong.id – Dewan Kota Ishigaki di Prefektur Okinawa, pada hari Senin (22/6/2020), telah mengesahkan RUU  baru, yaitu undang-undang pengubahan nama Kepulauan Diaoyu. Keputusan Jepang tersebut guna mengubah status pulau-pulau yang disengketakan, tetapi hal tersebut dikhawatirkan akan mengancam dan meningkatkan ketegangan dengan Tiongkok.

RUU pengubahan nama tentang Kepulauan Diaoyu itu mengubah status administratif kelompok pulau-pulau tak berpenghuni, yang saling diklaim oleh Jepang dan Tiongkok. Pulau-pulau itu berada 1.200 mil dari barat daya Tokyo, dan dikenal sebagai Senkaku, yang telah dikelola oleh Jepang sejak tahun 1972. Sementara, Tiongkok mengklaim pulau-pulau itu sebagai bagian dari wilayahnya, yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan dikenal sebagai Diaoyu. NHK News Jepang melaporkan, bahwa RUU itu dibuat dengan tujuan administratif dari ‘Tonoshiro’ ke Tonoshiro Senkaku, guna menghindari kebingungan dengan daerah lain di Ishigaki. RUU itu juga menegaskan bahwa, pulau-pulau itu adalah bagian dari wilayah Jepang.

Sebelum RUU itu disahkan, Tiongkok telah memberi peringatan terhadap perubahan status quo atas pulau-pulau itu. Melansir Global Times, Li Haidong (李海东), seorang profesor di Institut Hubungan Internasional, Universitas Hubungan Luar Negeri Tiongkok (外交学院国际关系研究所) mengatakan, bahwa mengubah penunjukkan administratif saat ini hanya dapat membuat perselisihan lebih rumit dan membawa lebih banyak risiko krisis saja.

Melansir laman amp.cnn.com, penjaga pantai Jepang mengatakan, pada hari Senin (22/6/2020), ada empat kapal Tiongkok yang lalu lalang di perairan dekat Kepulauan Senkaku atau Diaoyu, bersamaan dengan berlangsungnya proses pemungutan suara RUU pengubahan nama di Okinawa. Hal itu menandai 70 hari berturut-turut kejadian yang sama terjadi di daerah tersebut. Menanggapi meningkatnya frekuensi kehadiran Tiongkok di zona itu, sebelumnya pada hari Rabu pekan lalu (17/6/2020), dalam konferensi pers, Yoshihide Suga, Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, telah menegaskan tekad Jepang bahwa Kepulauan Senkaku atau Diaoyu secara historis dan hukum internasional, berada di bawah kendali dan merupakan bagian dari wilayah Jepang. Kegiatan Tiongkok di sana akan ditanggapi Jepang dengan tegas namun tenang.