Lama Baca 3 Menit

70 Negara Dukung UU Keamanan Nasional Hong Kong!

03 July 2020, 16:53 WIB

70 Negara Dukung UU Keamanan Nasional Hong Kong!-Image-1

Lebih dari 70 Negara Mendukung UU Baru Hong Kong - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami


Jenewa, Bolong.id - Lebih dari 20 negara menyuarakan dukungannya untuk Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Council; UNHRC), di Jenewa, pada hari Rabu (1/7/2020) dan Kamis (2/7/2020), menyusul pernyataan bersama yang dibuat Kuba pada hari Selasa (30/6/2020) lalu, atas nama 53 negara yang mendukung pengesahan undang-undang tersebut.

Perwakilan Rusia mengatakan, Rusia mendukung Tiongkok dalam menerapkan prinsip "satu negara, dua sistem" di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, dan bahwa urusan Hong Kong sepenuhnya merupakan urusan dalam negeri Tiongkok. Laos menyambut upaya Tiongkok untuk menjaga keamanan nasionalnya, melalui pembentukan dan sistem hukum dan mekanisme penegakannya di Hong Kong. Perwakilan dari Myanmar dan Kamboja menyatakan bahwa kekuatan legislatif keamanan nasional berada di bawah kedaulatan satu negara, hukum keamanan nasional Hong Kong harus tetap kondusif untuk menjaga keamanan nasional dan mempertahankan prinsip "satu negara, dua sistem". Mereka berharap agar Hong Kong dapat menjaga perdamaian, stabilitas dan kemakmuran, tanpa gangguan dari negara asing.

Afghanistan, Cabo Verde, Burundi, Korea Utara, Venezuela, Kamerun, Serbia, Armenia, Chad, Nepal, Kirgistan, Tanzania, Maladewa juga mendukung undang-undang tersebut. Ethiopia, Cote d'Ivoire dan Madagaskar bahkan mengatakan kalau UNHRC harus mematuhi prinsip-prinsip objektivitas, imparsialitas, konstruktif, non-politisasi, dan non-selektivitas, dan harus menahan diri dari mempolitisasi isu-isu hak asasi manusia atau mengadopsi standar ganda.

Sementara itu, Vietnam, Bahrain, Sudan, Aljazair, Nigeria, Maroko, dan Indonesia mengatakan bahwa semua negara harus mematuhi norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, termasuk untuk tidak campur tangan dalam urusan internal negara lain, dan mengatakan bahwa mereka menentang adanya campur tangan dalam urusan internal negara lain, walaupun menggunakan alasan hak asasi manusia. (*)