Lama Baca 4 Menit

Duta Besar Tiongkok: Prinsip HAM Tetap Harus Dihormati

16 July 2020, 07:00 WIB

Duta Besar Tiongkok: Prinsip HAM Tetap Harus Dihormati-Image-1

Deng Xijun, Duta Besar RRT untuk ASEAN - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Pada hari Rabu (15/7/2020) pukul 15.00 waktu setempat, Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk ASEAN, Deng Xijun (邓锡军) mengadakan sebuah konferensi pers daring perihal Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan di Daerah Administratif Khusus Hong Kong pada 30 Juni lalu.

Sebagian masyarakat menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai undang-undang tersebut, bahwa otonomi Hong Kong yang demokratis tidak akan ada lagi, sementara kebebasan akan terkekang apabila undang-undang ini diterapkan. Bolong ID pun mempertanyakan apakah penerapan undang-undang ini justru dapat menimbulkan kekacauan.

Deng Xijun (邓锡军) berpendapat, dalam mempelajari dan menyusun undang-undang ini, Tiongkok sangat mementingkan prinsip bahwa hak asasi manusia (HAM) harus dihormati dan dilindungi. Ketentuan yang relevan mengenai HAM juga dapat ditemukan dalam undang-undang Tiongkok lainnya seperti Hukum Pidana RRT dan Undang-Undang Prosedur Pidana RRT. Hal ini juga dengan jelas didefinisikan dalam Undang-Undang RRT tentang Keamanan Nasional di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong yang menyatakan bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi dalam menjaga keamanan nasional dan prinsip aturan hukum harus ditaati.

Namun, untuk menjaga keamanan nasional, perlu untuk menjatuhkan hukuman atas pelanggaran yang membahayakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dan otoritas peradilan harus mencegah dan menekan pelanggaran tersebut. Mereka yang terlibat di dalamnya harus diselidiki untuk menanggung tanggung jawab pidana sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang relevan. Oleh karena itu, banyak orang yang merasa khawatir tentang dampaknya terhadap hak asasi manusia, terutama dalam hal kebebasan pribadi, kebebasan berekspresi, pers dan publikasi, kebebasan berkumpul, dan sebagainya. 

Deng Xijun (邓锡军) menjelaskan, “Hak apa pun memiliki batas yang jelas dan ruang lingkupnya ditentukan oleh hukum. Tentu saja, melanggar batas-batas yang telah diatur dalam hukum tidaklah diperbolehkan. Hal inilah yang berlaku di Hong Kong, Tiongkok, dan negara mana pun di dunia. Hak dan kebebasan harus sepenuhnya dilaksanakan, tetapi dalam lingkup hukum dan sesuai dengan peraturan dan persyaratan hukum. Orang yang melanggar batas-batas ini harus memikul tanggung jawab hukum yang sesuai dengan undang-undang.”

“Dalam menjaga keamanan nasional, hak asasi manusia harus dihormati, untuk menghormati HAM, keamanan nasional harus dijaga, keduanya pada dasarnya konsisten dan saling melengkapi”, ungkap Deng Xijun (邓锡军). Ia juga menambahkan, “Undang-undang melindungi sebagian besar orang, sementara menghukum hanya sejumlah kecil pelaku (pelanggaran hukum). Setelah diberlakukan, Hong Kong akan menikmati tatanan sosial yang lebih stabil dan lingkungan bisnis yang lebih baik, di mana semua penduduk Hong Kong dan investor asing bisa mendapatkan keuntungan.” (*)


Duta Besar Tiongkok: Prinsip HAM Tetap Harus Dihormati-Image-2

Konferensi Pers Daring Bersama Deng Xijun (15/7/2020) - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami