Lama Baca 3 Menit

Sebrangi Perbatasan Secara Ilegal Saat Pandemi, 20 Orang Dijatuhi Hukuman

28 September 2020, 15:38 WIB

Sebrangi Perbatasan Secara Ilegal Saat Pandemi, 20 Orang Dijatuhi Hukuman-Image-1

20 Tersangka Dijatuhi Hukuman Setelah Sebrangi Perbatasan Secara Ilegal - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Kunming, Bolong.id - Dua puluh orang telah menerima hukuman penjara di Provinsi Yunnan, Tiongkok Barat Daya karena kejahatan terkait dengan imigrasi ilegal dari Myanmar ke Tiongkok selama pandemi COVID-19, lapor pengadilan tinggi Yunnan, Minggu (27/9/2020).

Pengadilan di Prefektur Dehong Yunnan yang berbatasan langsung dengan Myanmar, telah menghukum 20 orang Tiongkok dengan hukuman penjara dalam enam kasus imigrasi ilegal atau memfasilitasi masuknya orang asing secara ilegal ke Tiongkok. Pihak pengadilan juga berjanji akan memberikan hukuman berat bagi mereka yang melakukan kejahatan imigrasi ilegal selama pandemi COVID-19.

Dilansir dari Global Times, Senin (28/9/2020), 20 penjahat dari enam kasus imigrasi ilegal yang dilakukan antara Maret dan Juni 2020 dijatuhi hukuman antara enam bulan hingga satu tahun penjara dengan disertai denda.

Pada 9 Juni, polisi menyita sebuah mobil yang melintasi perbatasan di mana tiga penumpang Myanmar tidak dapat memberikan dokumen masuk yang sah. Mereka juga menangkap seorang pengemudi Tiongkok yang bermarga Yu. Tersangka Yu mengetahui bahwa orang asing tersebut tidak memiliki dokumen masuk resmi tetapi masih membantu mereka melintasi perbatasan. Yu pun dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan didenda.

Pengadilan memutuskan bahwa 20 terdakwa mengabaikan undang-undang dan peraturan nasional tentang pengawasan perbatasan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan rakyat Tiongkok, serta menentang upaya pencegahan dan pengendalian pandemi selama wabah COVID-19.

Hakim mengingatkan bahwa pencegahan dan pengendalian pandemi adalah tanggung jawab setiap warga negara, dan setiap orang harus bertanggung jawab atas keselamatan dirinya sendiri, terutama selama pandemi.

Sebelumnya pada bulan September 2020, penyeberangan perbatasan ilegal dilakukan oleh enam orang dari Myanmar, dua di antaranya kemudian dipastikan terinfeksi COVID-19 yang memicu kuncitara (lockdown) selama seminggu di Kota Ruili, Yunnan. Insiden ini mendorong setidaknya delapan prefektur dan 25 kabupaten untuk memasukkan keadaan darurat "masa perang". Menyusul insiden itu, Yunnan berjanji akan memperkuat patroli perbatasan. (*)