Lama Baca 3 Menit

WTO: Tarif Barang Tiongkok Masuk AS, Langgar Aturan Dagang

16 September 2020, 11:28 WIB

WTO: Tarif Barang Tiongkok Masuk AS, Langgar Aturan Dagang-Image-1

Presiden AS Donald Trump - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jenewa, Bolong.id - Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) menyatakan pada Selasa (15/9/2020) bahwa Amerika Serikat (AS) melanggar aturan perdagangan global dengan memungut tarif barang masuk dari Tiongkok ke AS.

Pemerintahan Trump mengatakan, tarif yang diberlakukan dua tahun lalu pada lebih dari USD200 miliar (sekitar Rp2.963,6 triliun) barang-barang Tiongkok dibenarkan karena Tiongkok mencuri kekayaan intelektual dan memaksa perusahaan AS untuk mentransfer teknologi guna mendapat akses ke pasar Tiongkok, dilansir dari Reuters, Rabu (16/9/2020).

Tetapi tiga member panel WTO mengatakan tarif bea cukai masuk AS melanggar aturan perdagangan karena hanya berlaku untuk Tiongkok dan di atas tarif maksimum yang disepakati oleh Amerika Serikat. Washington kemudian tidak menjelaskan dengan jelas mengapa tindakan yang diambil merupakan pengecualian yang dibenarkan.

"Laporan panel ini menegaskan apa yang telah dikatakan pemerintahan Trump selama empat tahun: WTO sama sekali tidak memadai untuk menghentikan praktik teknologi berbahaya Tiongkok," kata Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer sebagai tanggapan atas isu tersebut.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan Tiongkok mengatakan Beijing mendukung sistem perdagangan multilateral dan menghormati aturan dan putusan WTO, serta berharap Washington akan melakukan hal yang sama.

Keputusan tersebut hanya akan berdampak kecil pada tarif AS dan hanyalah awal dari proses hukum yang dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk dilakukan. Pada akhirnya, akan mengarah pada persetujuan WTO untuk tindakan pembalasan jika ditegakkan, langkah yang telah diambil Tiongkok sendiri.

Amerika Serikat kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan hari Selasa itu. Namun, hal itu akan membuat kasus tersebut menjadi batal secara hukum karena Washington telah memblokir penunjukan hakim ke badan banding WTO, mencegahnya mengumpulkan jumlah minimum yang diperlukan untuk menyidangkan kasus.

Selama dua tahun perang dagang dengan Beijing, Trump mengancam tarif pada hampir semua impor Tiongkok, sebelum kedua negara menandatangani kesepakatan perdagangan Fase 1 pada Januari 2020 lalu. Namun, tarif tambahan masih berlaku untuk barang-barang Tiongkok senilai sekitar USD370 miliar (sekitar Rp5.482,6 triliun), dan bea masuk USD62,16 miliar (sekitar Rp921 triliun) telah dikumpulkan sejak Juli 2018, data Bea Cukai AS di sini menunjukkan.