
TOKYO, 18 Desember (Xinhua) -- Jaksa penuntut di Jepang mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi Tetsuya Yamagami, tersangka penembak mantan perdana menteri (PM) Jepang Shinzo Abe pada 2022, dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Distrik Nara pada Kamis (18/12).
Proses persidangan kini telah selesai, dan pihak pengadilan dijadwalkan akan membacakan putusannya pada Januari 2026.
Shinzo Abe ditembak dan tewas pada 8 Juli 2022 saat sedang menyampaikan pidato kampanye di sebuah jalan di Nara untuk mendukung kandidat dari Partai Demokrat Liberal dalam pemilihan anggota Dewan Penasihat Jepang. Yamagami ditangkap di lokasi kejadian.
Dalam persidangan sebelumnya, Yamagami mengakui telah membunuh Abe. Dia berkata melakukan kejahatan tersebut karena memiliki dendam terhadap Gereja Unifikasi, yang dia yakini memiliki hubungan dekat dengan Abe dan politisi Jepang lainnya.
Yamagami mengatakan bahwa sumbangan besar-besaran -- diperkirakan sekitar 100 juta yen (1 yen = Rp107) -- yang diberikan ibunya kepada kelompok tersebut menjadi penyebab kehancuran finansial keluarganya. Selesai
Advertisement
