Lama Baca 2 Menit

Tindakan Pertama Polisi Hong Kong Atas Hukum Keamanan Nasional

02 July 2020, 17:19 WIB

Tindakan Pertama Polisi
Hong Kong Atas Hukum
Keamanan Nasional-Image-1

Komisaris Kepolisian Hong Kong, Chris Tang (鄧炳強) - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Hong Kong, Bolong.id – Polisi Hong Kong pada hari Rabu menangkap seorang pria karena memiliki bendera yang memprovokasi kemerdekaan Hong Kong di Causeway Bay, Hong Kong. Ini merupakan penangkapan kali pertama sejak hukum mulai berlaku pada hari Selasa, 30 Juni lalu. Pada laman resmi polisi Hong Kong, dikatakan bahwa pria tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru saja diresmikan.

UU Kemanan Nasional Hong Kong ini merupakan langkah pemerintah Beijing sebagai tanggapan atas kerusuhan sosial dan kekerasan jalanan yang berkepanjangan pada tahun lalu. Tiongkok menekankan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk memerangi kejahatan yang secara serius membahayakan keamanan nasional dan tidak akan merusak kebebasan kehidupan sehari-hari penduduk Hong Kong.

Selain itu, undang-undang ini mencakup berbagai elemen lain, termasuk pengenalan "pendidikan keamanan nasional" di sekolah-sekolah, "manajemen" pemerintah yang lebih kuat dari media berita asing dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kemampuan penyadapan yang lebih besar untuk polisi, dan masih banyak lagi.*