Lama Baca 4 Menit

Kedubes Tiongkok Indonesia: Inilah Cara Layanan Paspor “Tanpa Antarmuka” Bagi Warga Tiongkok Selama COVID-19

01 September 2020, 10:17 WIB

Kedubes Tiongkok Indonesia: Inilah Cara Layanan Paspor “Tanpa Antarmuka” Bagi Warga Tiongkok Selama COVID-19-Image-1

Paspor Republik Rakyat Tiongkok - Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Jakarta, Bolong.id – Dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia (中国驻印尼使馆) mulai 1 September 2020 akan mulai menerima aplikasi pengajuan paspor Tiongkok.

Inilah aturannya:

1. Pelayanan Pengajuan atau Memperbarui Paspor bagi Warga Negara Tiongkok

Jika WNT tersebut setuju untuk mengajukan paspor baru tanpa informasi sidik jari, mereka dapat mengajukan aplikasi pengajuan secara online, dan mengirimkan dokumen yang relevan ke Kedutaan Besar Tiongkok  (中国驻印尼使馆) sesuai dengan waktu janji temu, demikian laporan dari Weixin 微信印尼鹰视野, Selasa (1/9/20).

Perlu dicatat, paspor tanpa informasi sidik jari dapat digunakan secara normal, tetapi pemilik paspor tidak dapat melakukan pengecekan paspor sendiri saat berada di Tiongkok, harus dicek manual oleh petugas.

2. Proses Pengajuan Paspor

a. Janji Temu Online

Kunjungi laman web https://ppt/mfa.gov.cn/appo/index.html, lalu pilih “Reservasi Pengajuan Paspor di Luar Negeri Online”. Kemudian isi “Formulir Aplikasi Paspor Republik Rakyat Tiongkok”. Unggah foto diri Anda yang memenuhi persyaratan, lalu pilihlah pilihan “Penanganan Tanpa Antarmuka”, untuk membuat janji tanggal pengiriman dokumen.

Pastikan informasi pribadi yang Anda berikan benar dan akurat. Setelah itu, cetaklah satu salinan formulir aplikasi yang relevan dan satu formulir terlampir, gunakan pena hitam untuk menandatangani setiap formulir.

Untuk dokumen pengajuan lain, harap persiapkan sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh kedutaan.

b. Surat Dua Arah

Pastikan untuk mengisi formulir aplikasi dan formulir terlampir yang terkait pada hari janji temu, bersama dengan foto lengkap (versi kertas dan CD-ROM elektronik), paspor lama, dan bukti transaksi bank dalam waktu 6 bulan  terakhir.

Di bagian depan amplop yang berisi dokumen tersebut, tulislah nama, alamat dan nomor telepon penerima dengan jelas. Alamat penerima harus dikirim ke Kedutaan Besar Tiongkok  (中国驻印尼使馆) (Ms. Wang, Bagian Konsuler, Kedutaan Besar Tiongkok, JL. Mega Kuningan No. 2 Jakarta Selatan 12950, ​​Telp: +62  -21-5761036). 

Dimohon untuk tidak mengirim sebelum atau sesudah tanggal perjanjian yang ditentukan. Perlu dicatat, biaya pengiriman dan risiko yang mungkin muncul, ditanggung oleh pemohon.

Anda hanya dapat mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat terkait di wilayah konsuler Anda, sesuai dengan wilayah konsuler kedutaan di Indonesia. 

c. Bayar Biaya Sesuai dengan Standar Biaya Dokumen yang Diumumkan oleh Kedubes Tiongkok

Kunjungi laman web https://id.chineseembassy.org/chn/lsfw/zgrzj/t1774085.htm, dan segera ke Bank of China (中国银行) Jakarta Cabang Pembantu (Gedung Oriental Jl. Lingkar Mega Kuningan KAV.E32, Lantai 1 Unit 3, East Building, Jakarta Selatan 12950 Jakarta Selatan). Untuk membayar biaya perizinan yang relevan dan mengambil bukti pembayaran yang tertera nama pemohon.

Jam kerja Bank of China (中国银行) Jakarta Cabang Pembantu: Senin-Jumat, 10:00-14:00 (kecuali hari libur resmi), telepon janji temu: + 62-21-57938588. 

Kedutaan Besar Tiongkok tidak menerima pembayaran dengan uang tunai, transfer bank, atau pembayaran online

3. Hal-hal lain

(1) Kedutaan Besar Tiongkok  (中国驻印尼使馆) akan ‘menemui’ Anda melalui video atau mengundang Anda ke Kedutaan secara langsung, tergantung pada situasi spesifik pemohon. Maka dari itu wajib memberikan informasi yang akurat.

(2) Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan kirim email ke consulate.idn@gmail.com atau hubungi telepon konsultasi + 62-21-5761036.  Waktu Konsultasi: Senin-Jumat, 9:30-11:30, dan dari 14:30-16:00. (*)