Lama Baca 3 Menit

Kronologi Tangkap Heryanti Soal Sumbangan Rp 2 Triliun

02 August 2021, 17:07 WIB

Kronologi Tangkap Heryanti Soal Sumbangan Rp 2 Triliun-Image-1

Heryanti saat ditangkap tim Polda Sumsel - Image from Dok Polda Sumsel


Jakarta, Bolong.id - "Heryanti (puteri Akidi Tio) kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Ratno Kuncoro kepada Wartawan Bolong.id Djono W. Oesman via telepon, Senin (2/8/21) sore.

Karena, Haryanti berbohong soal sumbangan Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio. Tentu, ini berita yang mengejutkan publik Indonesia, sekaligus sangat disayangkan.

Kombes Ratno menjelaskan, sejak acara penyerahan simbolis sumbangan tersebut di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/21) sudah muncul sikap kritis polisi. Belum sampai curiga, tapi baru bersikap kritis.

Posisi uang, dikatakan, berada di bank di Singapura dan Hong Kong. Belum di tangan Heryanti, yang mengaku mewakili keluarga Akidi Tio.

Sejak itu Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri menugaskan tim intel, di bawah komando Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno. "Lalu kami membentuk dua tim penyelidik. Tim terbuka dan tim tertutup," tutur Ratno.

Kedua tim ini sama-sama menyelidiki kebenaran keberadaan uang yang dikatakan senilai Rp 2 triliun itu. Tim terbuka adalah tim yang langsung menunjukkan identitasnya sebagai polisi. Tim tertutup tidak menunjukkan identitas sebagai polisi.

Dua hari tim bekerja, sudah ada hasilnya. "Lalu kami, seluruh anggota tim, menggelar perkara internal di rumah Bapak Kapolda. Memaparkan semua hasil penyelidikan," kata Ratno.

Inti hasil penyelidikan: Bahwa kemungkinan besar, sumbangan itu bohong. Tapi belum dilakukan tindakan. Tim melanjutkan tugas, mencari bukti-bukti hukum.

Setelah bukti-bukti hukum tentang kebohongan itu sudah didapatkan tim Polri, masih juga diteliti lebih lanjut. "Kami harus punya kepastian berdasar bukti hukum, bahwa yang bersangkutan memang bohong," kata Ratno.

Kesimpulan akhir, Polda Sumsel meyakini, bahwa Heryanti memang berbohong.

Maka, Kapolda Sumsel , Irjen Eko Indra Heri menugaskan Kombes Ratno untuk menangkap Heryanti. Tim itu dipimpin langsung Kombes Ratno.

"Kami tiba di rumah H sekitar pukul 13.00, yang bersangkutan langsung kami tangkap. Kami bawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Ratno.

Apa motif penipuannya? "Yang berwenang menjawab itu adalah Bapak Kapolda. Tunggu, beliau akan mengumumkan secara resmi," jawab Ratno.

Heryanti sudah berstatus tersangka. Ia melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16 tentang penghinaan kebangsaan. (*)