Lama Baca 2 Menit

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

15 February 2023, 22:49 WIB

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara-Image-1
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Sumber foto: Sindonews

Jakarta, Bolong.id - Hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1,5 tahun penjara di sidang Rabu (1/2/2023). Ini rangkaian dari perkara Sambo membunuh Yosua.

Dilansir dari Detiknews Rabu (15/2/2023), LPSK langsung mendampingin Richard setelah vonis dibacakan hakim dan membawanya ke luar dari ruang sidang. Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, dan sidang ditutup.

Hakim mengatakan bahwa jaksa ataupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Pengunjung di ruang sidang berteriak, sempat terjadi kericuhan dalam ruang sidang. Diketahui bahwa sebelumnya LPSK sudah berada di ruang sidang, dekat dengan Eliezer ketika vonis dibacakan.

Vonis hakim yang diberikan pada Richard jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut selama 12 tahun penjara.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, tidak bisa berkata-kata saat hakim memvonis kliennya selama 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dia bahkan menyebut bahwa keadilan benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer. (*)