Lama Baca 2 Menit

Bukti Keras Hukum Pidana Korupsi China: Hukuman Mati

07 November 2020, 10:55 WIB

Bukti Keras Hukum Pidana Korupsi China: Hukuman Mati-Image-1

Cai Guohua - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id - Mantan ketua Hengfeng Bank Co Ltd dijatuhi hukuman mati yang ditangguhkan pada hari Jumat (6/11/2020) kemarin dari sebuah pengadilan di Shandong dalam perkembangan terakhir pembersihan tiga tahun bank bermasalah tersebut.

Pengadilan Tiongkok menghukum mati mantan ketua Hengfeng Bank, Cai Guohua dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah memvonisnya bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, penggelapan dana, menerima suap, dan pinjaman ilegal, dilansir dari Reuters, Sabtu (7/11/2020).

Jika Cai tidak melakukan kejahatan lebih lanjut selama dua tahun ke depan, hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup, kata Pengadilan Menengah Rakyat Kota Dongying Provinsi Shandong dalam sebuah pernyataan di platform media sosial Weibo.

Desember 2019 lalu, pendahulu Cai, Jiang Xiyun juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman selama dua tahun.

Hengfeng Bank yang berbasis di provinsi Shandong, telah mengalami restrukturisasi sejak tahun 2017 ketika pengawas regulasi perbankan dan asuransi mengirimkan stafnya untuk menyelidiki bank tersebut karena masalah manajemen dan likuiditas.

Pada bulan Januari 2020, bank ini juga menerima 100 miliar yuan atau sekitar Rp215 triliun dalam investasi strategis melalui penjualan saham kepada investor asing dan dalam negeri. (*)