Lama Baca 2 Menit

Jokowi Resmi Hapus Kewajiban Karantina PPLN, Berlaku Mulai Hari Ini

24 March 2022, 09:06 WIB

Jokowi Resmi Hapus Kewajiban Karantina PPLN, Berlaku Mulai Hari Ini-Image-1

PPLN di Indonesia - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami.

Jakarta, bolong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi melalui proses karantina seperti sebelum-sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa waktu terakhir yang menunjukkan penurunan, setelah diterjang varian Covid-19 Omicron.

"PPLN yang tiba di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Kamis (24/3/2022).

Meski demikian, Jokowi menggarisbawahi bahwa PPLN tetap diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR. Jika hasil tes menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dipersilahkan untuk beraktivitas seperti biasa.

"Kalau [hasil] tes PCR positif, akan ditangani Satgas Covid-19," kata Jokowi.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 15/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken pada 23 Maret 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menambahkan.(*)


Informasi Seputar Tiongkok