Ibadah dengan protokol kesehatan - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, bolong.id - Meski ibadah bulan puasa sudah diizinkan pemerintah, satgas Covid-19 mendorong protokol kesehatan dijalankan saat bulan Ramadhan agar aktivitas selama bulan puasa tidak memicu penularan. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah lewat Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran terkait.
"Namun pada prinsipnya peraturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar prokes diantaranya mengadakan ibadah berjamaah seperti shalat tarawih, wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah," kata Wiku, dalam Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Selasa (29/3/2022).
Aturan itu, dia menjelaskan mengacu pada surat edaran Kementerian Agama serta Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing.
Wiku mengingatkan baik pengurus, pengelola masjid, serta jamaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua pihak juga harus ingat bahwa sejatinya tidak ada tempat yang akan bebas dari penularan.
"Baik pengurus dan pengelola masjid dan jamaah harus menerapkan prokes yang ketat, dengan prinsip tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan cakupan protokol kesehatan selama bulan Ramadhan adalah:
1. Menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
2. Tetap menggunakan masker yang sempurna dengan menutupi hidung dan mulut selama menjalani ibadah baik saat shalat, berzikir, membaca Quran, melaksanakan khotbah, maupun ketika pemberian infaq, zakat dan sedekah.
3. Diimbau bagi jamaah untuk segera menyelesaikan ibadah dan melanjutkan di kediaman masing-masing.
4. Dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani prokes di area masjid dan sekitarnya.
5. Perlu menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushalla dengan rutin membersihkan tempat dan melakukan disinfeksi peralatan di dalamnya.
6. Diimbau jamaah membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis.
Advertisement