Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Image from Kompas
Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
Pengetatan ini dilakukan setelah terjadi penambahan kasus COVID-19 4.000 per harinya selama dua hari berturut-turut. Sejumlah rumah sakit juga dilaporkan penuh oleh pasien COVID-19, termasuk Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Lalu, pengetatan seperti apa yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta? Mengutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut ini aturan-aturan terkait aktivitas masyarakat selama masa berlakunya PPKM mikro.
1. Perkantoran (swasta, pemerintah, BUMN/BUMD)
- Zona kuning: 50 persen WFH
- Zona merah: 75 persen WFH
2. Belajar mengajar
- Zona kuning dan oranye: daring atau tatap muka sesuai aturan teknik Kemendikbud Ristek.
- Zona merah: daring
3. Perguruan tinggi/akademi
Daring atau tatap muka tetapi bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat.
4. Tempat ibadah
Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas total.
5. Moda transportasi
Ada pembatasan kapasitas penumpang.
6. Tempat makan (warung, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan)
- Makan di tempat maksimal 50 persen.
- Operasional tempat makan maksimal pukul 21.00 WIB.
- Makanan dibawa pulang hingga 24 jam atau sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
7. Tempat kebutuhan pokok masyarakat
Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Fasilitas pelayanan kesehatan
Beroperasi 100 persen.
9. Aktivitas di area publik
Beroperasi 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik
Beroperasi 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Pusat perbelanjaan/mal
Jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
12. Konstruksi
Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Aturan tentang transportasi atau pergerakan orang selama PPKM mikro
1. Aturan ganjil/genap (mobil pribadi)
Tidak diberlakukan
2. Kendaraan pribadi
- Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
- 100 persen kapasitas jika penumpang berdomisili alamat yang sama.
3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi, rental
Maksimal 50 persen dari kapasitas.
4. Ojek (online dan pangkalan)
Penumpang 100 persen kapasitas.
5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
Tutup
Sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan
1. Tidak memakai masker
- Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
- Denda administratif maksimal Rp 250.000
2. Pelanggaran oleh pelaku usaha
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.
- Denda administratif maksimal Rp 50 juta.
- Pembekuan sementara izin usaha.
- Pencabutan izin usaha.
Advertisement