Lama Baca 3 Menit

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 November, Ini Aturan Terbarunya

19 October 2021, 07:06 WIB



PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 November, Ini Aturan
Terbarunya-Image-1

Luhut Binsar Pandjaitan - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 pekan kedepan atau pada 19 Oktober - 1 November 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kondisi pandemi Covid-19 tercatat semakin baik. Dengan demikian, kata Luhut, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM pada periode ini.

Penyesuaian yang pertama misalnya tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan kini dapat dibuka untuk kabupaten/kota berstatus PPKM level 2.

Namun, Luhut menjelaskan dalam konferensi pers daring lewat akun resmi YouTube Setpres, Senin (18/10/2021) bahwa pemerintah mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat no. telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.

Selain itu, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota level 2 dan 1 juga dapat dinaikkan menjadi 70 dari sebelumnya 50 persen. Anak-anak di kabupaten/ kota tersebut pun sudah diperkenankan masuk ke dalam bioskop.

Menko Luhut juga menyampaikan bahwa sopir logistik yang sudah divaksin lengkap atau dua kali dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Namun, pemerintah melalui petugas di lapangan akan dilakukan tes acak terhadap sopir logistik untuk memastikan status kesehatan dan vaksinasinya.

Lebih lanjut lagi, anak-anak berusia dibawah 12 tahun kini juga diperbolehkan masuk tempat wisata di kabupaten/kota level 2 yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.

Terakhir, Luhut menyampaikan bahwa uji coba tempat wisata di kabupaten/kota berstatus PPKM level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf nantinya.