Ilustrasi konser musik - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilakukan untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 9 hingga 22 November. Namun, kali ini, aktivitas seni, budaya dan di area publik lainnya sudah diperbolehkan kembali.
Di dalam daftar aktivitas kegiatan yang diizinkan dalam PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali menurut Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021, masyarakat diperbolehkan untuk mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.
"Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri Nomor 58/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan di area publik, baik itu di fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan memiliki aturan yang sama. Namun peraturan itu terbagi dalam zona wilayah, yaitu kuning, oranye, merah, dan hijau.
Berikut aturan lengkap kegiatan di area publik, baik seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di luar Jawa-Bali:
1. Zona Hijau
Untuk wilayah yang berada di dalam zona hijau, kegiatan boleh dibuka atau dikunjungi dengan kapasitas mencapai 50% dengan penerapan protokol kesehatan.
2. Zona Kuning
Wilayah yang berada dalam zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.
3. Zona Oranye dan Merah
Pada wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.
Advertisement