Ilustrasi Visa China - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id – Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia di Jakarta mengeluarkan pemberitahuan optimalisasi kebijakan visa bagi orang asing ke Tiongkok, Rabu (8/6/2022).
Dilansir dari 北京日报客户端 pada (9/6/2022) diumumkan, mulai 20 Juni 2022, Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia akan menyesuaikan kebijakan visa untuk orang asing ke Tiongkok.
Juga ruang lingkup penerimaan termasuk orang asing dan keluarganya yang terlibat dalam kegiatan diplomatik, secara resmi atau memenuhi persyaratan untuk visa kehormatan dan melanjutkan pekerjaan serta produksi di berbagai bidang.
Terdapat tujuh kategori orang, yang termasuk orang asing dan keluarga, dan beberapa siswa asing yang belajar di Tiongkok. Permohonan visa yang terkait dengan perjalanan, perawatan medis, atau urusan pribadi lainnya di Tiongkok masih ditangguhkan sementara.
Sebelum memasuki Tiongkok, orang asing pada prinsipnya harus divaksinasi dengan vaksin yang disetujui oleh Tiongkok atau Organisasi Kesehatan Dunia.
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa sejak terjadinya covid-19, pemerintah Tiongkok selalu mengutamakan kesehatan, bersikeras mencegah impor dari luar negeri dan mencegah rebound dari dalam, bersikeras pada menjaga sejak dini untuk melindungi kehidupan dan kesehatan personel Tiongkok dan asing secara maksimal.
Mengingat perubahan situasi covid saat ini, untuk lebih memastikan pertukaran personel lintas batas yang diperlukan. Mulai 20 Juni 2022, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia akan menyesuaikan kebijakan visa untuk orang asing ke Tiongkok, yaitu:
(1) Orang asing dan keluarganya yang terlibat dalam kegiatan diplomatik atau resmi atau memenuhi persyaratan untuk menangani visa kehormatan.
(2) Orang Asing dan keluarganya yang melakukan pekerjaan dan produksi kembali di berbagai bidang.
(3) Mahasiswa asing yang belajar di Tiongkok.
(4) Warga negara Tiongkok yang pergi ke Tiongkok untuk kumpul keluarga atau kunjungan keluarga jangka pendek dan anggota keluarga asing dari orang asing dengan kualifikasi tempat tinggal tetap di Tiongkok, termasuk: pasangan asing, orang tua, orang tua dari pasangan, anak, pasangan dari anak-anak, saudara kandung, kakek-nenek, kakek-nenek, cucu.
(5) Orang Asing yang melakukan kegiatan awak kapal
(6) Orang asing yang pergi ke Tiongkok untuk pemakaman atau mengunjungi kerabat yang sakit kritis
(7) Personel lain yang telah disetujui oleh departemen domestik terkait untuk pergi ke Tiongkok.
Pemberitahuan tersebut menekankan bahwa aplikasi visa yang terkait dengan pariwisata, perawatan medis, atau urusan pribadi lainnya di Tiongkok masih ditangguhkan untuk sementara.
Sebelum memasuki Tiongkok, orang asing pada prinsipnya harus divaksinasi dengan vaksin COVID-19 yang disetujui oleh Tiongkok atau Organisasi Kesehatan Dunia untuk penggunaan atau pemasaran darurat.
Menurut pemberitahuan itu, mereka yang pergi bekerja di Tiongkok harus memberikan "Pemberitahuan Izin Kerja untuk Orang Asing untuk Bekerja di Tiongkok", dan tidak perlu lagi memberikan surat undangan visa yang dikeluarkan oleh departemen Tiongkok terkait.
Mereka yang kembali bekerja dan berproduksi harus memberikan surat undangan visa yang dikeluarkan oleh otoritas Tiongkok terkait.
Anggota keluarga asing dari orang-orang yang telah kembali bekerja dan berproduksi (termasuk orang asing yang telah bekerja di Tiongkok) yang mengajukan permohonan untuk tinggal atau mengunjungi kerabat di Tiongkok dapat mengajukan permohonan visa yang sesuai dengan bukti kekerabatan, dan tidak perlu lagi memberikan yang disebutkan di atas surat undangan visa.
Untuk anggota keluarga asing yang akan pergi ke Tiongkok untuk berkumpul atau mengunjungi kerabat, harap berikan bukti hubungan keluarga yang relevan (akta nikah, akta kelahiran atau akta notaris kekerabatan, dll).
Mereka yang ingin belajar di Tiongkok harus memberikan "Formulir Permohonan Visa untuk Belajar di Tiongkok" (JW201 atau JW 202) asli, dan asli serta fotokopi pemberitahuan penerimaan (kembali ke sekolah) yang dikeluarkan oleh lembaga pendaftaran di Tiongkok.
Pemberitahuan tersebut memperkenalkan bahwa waktu pemrosesan umumnya memakan waktu 4 hari kerja. Jika pelamar memiliki alasan khusus, mereka dapat mengajukan permohonan untuk pemrosesan yang dipercepat. (*)
Advertisement