Lama Baca 3 Menit

Pemerintah RI Stop Rekrut CPNS Guru Mulai 2021, Ini Alasannya

04 January 2021, 11:35 WIB

Pemerintah RI Stop Rekrut CPNS Guru Mulai 2021, Ini Alasannya-Image-1

Guru - Image from beritasatu

Jakarta, Bolong.id - Pemerintah Indonesia menghentikan pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) untuk formasi guru mulai 2021. Status bekerja para guru akan diganti sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021. Guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Bima, Minggu (03/01). Dilansir dari Kumparan Minggu (03/01/2021).

Bima menjelaskan alasan penghentian pengangkatan guru menjadi CPNS. Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.

"Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima.

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.

Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," kata Kepala BKN itu. (*)